Senin, 10 November 2014

Pajak Pengasilan yang Bersifat Final

Pajak adalah masukan bagi negara yang digunakan untuk membiayai pemerintahan dan memberikan sarana-dan prasarana umum bagi masyarakat. Pajak ini sangat penting bagi negara, tanpa adanya masukan pajak maka pemerintahan yang berjalan bisa dibeli oleh pihak swasta.
Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dipisah menjadi dua yaitu pajak penghasilan yang bersifat final dan pajak penghasilan yang bersifat tidak final.
Dalam penentuan pajak penghasilan yang bersifat final tentu sudah diatur dalam perundang-undangan. namun secara praktis penghasilan yang bersifat final ini telah dijelaskan dalam formulis SPT 1770 lampiran 3 (cek link berikut). Penghasilan yang bersifat fibal ini adalah:
1. Bunga deposito, tabungan, diskonto, SBI, surat berharga negara
2. Bunga/ Diskonto Obligasi
3. Penjualan saham di bursa efek
4. Hadiah Undian
5. Pesangaon, tunjangan hari tua, tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus
6. Honorarium atas beban APBN/APBD
7. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
8. Bangunan yang diterima dalam rangka bangunan guna serah
9. Sewa atas tanah dan atau bangunan
10. Usaha jasa dan kontruksi
11. Penyalur/dealer/agen produk BBM
12. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh korepasi kepada naggota koperasi
13. Dividen
14. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
15. Penghasilan lain yang dikenakan pajak final.
Kelima belas poin diataslah penghasilan yang bersifat dinal menurut Formulir SPT 1770 lampiran 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar