1. UD Sinar Terang adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran alat-alat listrik. Omset UD Sinar Terang selama Januari – September 2013 adalah sebesar Rp 1.765.000.000,-. Omset untuk bulan Oktober 2013 adalah sebesar Rp 41.000.000,-dan Pembelian bulan oktober adalah sebesar Rp 34.250.000,-. Sedangkan omset untuk bulan November 2013 adalah sebesar Rp 76.000.000,- dan pembelian November sebesar Rp 62.700.000,-.
Hitung PPN yang harus disetor UD
sinar Terang untuk masa Oktober dan November 2013. (diketahui bahwa UD Sinar Terang
dari awal tahun 2013 menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).





