Mengutip PPh pasal 22 dari online-pajak.com "PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada
badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang
melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Melalui
penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan
badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak
badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang."Dalam konteks perusahaan PPh 22 ini dapat dipungut oleh Perusahaan sebagai penjual dan dapat pula dipungut oleh Customer (Pembeli) jika customer merupakan Wajib Pajak WAPU. Wajib Pajak Wajib Pungut ini biasanya adalah instansi penerintahan atau BUMN tertentu. Nah berikut jurnal yang terjadi dalam transaksi