Sabtu, 20 Juni 2015

Penyusutan Aktiva Tetap dalam Perpajakan

Aktiva tetap dalam PSAK dijelaskan dalam PSAK 16. Berdasarkan PSAK 16 aktiva tetap dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud aktiva tetap adalah aset berwujud yang:
a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif, dan
b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.


Sesuai penjelasan tersebut, aset digunakan lebih dari satu periode. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusutan atas penggunaan aset tiap periodenya. Penyusutan aset ini dalam perpajakan diatur khusus, yaitu dengan kategori tertentu, dan tarif tertentu dalam metode penyusutan tertentu. Berikut ringkasannya:


Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun Ganda
I. Kelompok I 4 Tahun 25% 50%
Kelompok II 8 Tahun 12,50% 25%
Kelompok III 16 Tahun 6,25% 12,50%
Kelompok IV  20 Tahun 5% 10%
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I.  Kelompok I 4 Tahun 25% 50%
Kelompok II 8 Tahun 12,50% 25%
Kelompok III 16 Tahun 6,25% 12,50%
Kelompok IV 20 Tahun 5% 10%
II. Bangunan :
Permanen 20 Tahun 5%
Tidak Permanen 10 Tahun 10%

Demikian ringkasan tarif penyusutan aktiva tetap berdasarkan undang-undang perpajakan. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar